Sabtu, 09 Oktober 2010

Proses terbentuknya harga

Proses terbentuknya harga

Macam-macam harga yang ditetapkan pemerintah

Mekanisme pasar terjadi berbeda dalam kegiatan jual beli, menjadikan pembentukan harga pasar yang disepakati berbeda-beda pula. Terkadang harga yang terbentuk berakibat merugikan konsumen atau merugikan produsen, karenanya campur tangan pemerintah dalam batas-batas tertentu diperlukan. Hal tersebut dimaksudkan harga yang tercapai tidak merugikan produsen maupun konsumen, sehingga roda ekonomi tetap berjalan. Bentuk campur tangan pemerintah tersebut adalah melalui penetapan harga eceran tertinggi, penetapan harga terendah, pajak atau melalui subsidi.

Bagaimana pengaruh campurtangan pemerintah terhadap pembentukan harga di pasar, akan kita lihat pada uraian berikut.

Pada kesempatan ini yang kita bahas, terfokus pada macam-macam harga yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu :

1. Harga tertinggi / maksimum

Harga eceran tertinggi (ceiling price), adalah harga tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melindungi konsumen. Dimana pemerintah menetapkan harga maksimum suatu barang. Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga di atas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga eceran tertinggi di Indonesia seperti harga obat-obatan di apotek, tarif kereta api, tiket bus kota, tarif taksi per kilometer atau harga tiket pesawat terbang.

Perhatikan tabel berikut ini!
Permintaan dan Penawaran dengan Penetapan harga eceran tertinggi
Pada harga tiket bus antarkota

Misal harga tiket bus antarkota pada awalnya adalah Rp. 36.000,00. Kuantitas yang diperjualbelikan dipasar adalah sebanyak 580 tempat duduk. Selanjutnya pemerintah menetapkan harga tertinggi pada tiket bus antarkota sebesar Rp. 32.000,00. Pada tingkat harga ini kuantitas yang diminta oleh konsumen meningkat menjadi 660 tempat duduk, namun tempat duduk yang ditawarkan hanya 460. Oleh karena itu, terdapat kelebihan permintaan sebesar 200 tempat duduk. Untuk mengatasi kelebihan pemintaan ini, pemerintah melakukan penambahan jumlah bis yang beroperasi.

Adanya penetapan harga eceran tertinggi menyebabkan kelebihan permintaan, yang dapat diatasi dengan impor atau usaha-usaha lain terkait peningkatan produksi / layanan jasa. Harga eceran tertinggi bertujuan untuk mencapai tingkat harga yang tidak merugikan produsen maupun konsumen. Dari uraian tersebut penetapan harga eceran tertinggi akan memberikan pengaruh pada menurunnya harga pasar, tercipta kelebihan permintaan atau kekurangan penawaran, menurunkan kuantitas yang diperjualbelikan, dan menurunkan penerimaan produsen.
2. Harga terendah / minimum

Harga eceran terendah (floor price) adalah harga terendah yan ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melindungi produsen. Dimana pemerintah menetapan harga terendah khususnya pada komoditas-komoditas tertentu. Misalnya pemerintah menetapkan harga terendah pembelian gabah kering dari para petani. Para pembeli (umumnya para tengkulak) tidak diperbolehkan membeli gabah di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.

Perhatikan tabel berikut ini!
Permintaan dan Penawaran dengan Penetapan harga eceran terendah
Pada harga gabah kering

Misal harga gabah kering per kilo pada awalnya adalah Rp. 4.000,00 kuantitas yang diperjualbelikan di pasar adalah 1800 kg. Pemerintah menetapkan harga pembelian terendah sebesar Rp. 5.000,00. Pada tingkat harga ini, kuantitas yang ditawarkan produsen meningkat menjadi 2000 kg, namun kuantitas yang diminta oleh konsumen hanya 1700 kg. Oleh karena itu, terdapat kelebihan penawaran (excess supply) sebesar 300 kg. Untuk mengatasi kelebihan penawaran tersebut, pemerintah biasanya melakukan pembelian langsung kepada para petani.

Dari uraian tersebut penetapan harga terendah akan memberikan pengaruh pada menaiknya harga pasar, menciptakan kelebihan penawaran, menurunkan kuantitas yang diperjualbelikan, menaiknya atau menurunnya penerimaan produsen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar