Sabtu, 09 Oktober 2010

Daftar Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Tribunnews.com - Kamis, 1 Juli 2010 07:29 WIB
Share Cetak PDF Print Berita Ini + –
Inilah Daftar Kenaikan Tarif Dasar Listrik
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Ilustrasi
Related News

* PLN Aktifkan Satu Juta Sambungan Baru
* Menkeu Ngotot TDL Harus Naik Tahun Depan
* Pemerintah dan DPR Bahas Solusi TDL
* Pemerintah Akan Kurangi Anggaran K/L Atasi Subsidi…
* Menkeu Isyaratkan TDL Naik 15% dalam Kurun 4 Tahun
* Hatta Belum Pastikan Pembatalan Kenaikan TDL 2011

Laporan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini,tarif dasar listrik (TDL) resmi naik. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Saleh, kenaikan TDL ditetapkan Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Kenaikan TDL untuk mengendalikan besaran subsidi listrik yang mencapai Rp 55,1 trilyun pada tahun 2010. Sehingga DPR dan pemerintah sepakat terjadi kenaikan rata-rata 10 persen.

Pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan, Kenaikan tarif dasar listrik secara nasional rata-rata sebesar 10 persen yang diihitung dari rata-rata rekening seluruh pelanggan saat ini.

Untuk mengetahui berapa persentase kenaikan TDL listrik Anda. Berikut skema kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10 persen per 1 juli yang dikutip dari website DPR RI :

- Pelanggan 450 VA - 900 VA tidak mengalami kenaikan

- Pelanggan 6600 VA ke atas golongan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah, dengan batas hemat 30 persen tidak naik karena tarif listriknya sudah mencapai keekonomian.

- Pelanggan Sosial dinaikkan sebesar 10%

- Pelanggan Rumah Tangga lainnya dinaikkan sebesar 18%

- Pelanggan Bisnis naik sebesar 12% hingga 16%

- Pelanggan Industri lainnya sebesar 6%-15%

- Pelanggan Pemerintah lainnya sebesar 15%-18%

- Pelanggan Traksi (untuk keperluan KRL) naik sebesar 9%

- Pelanggan Curah (untuk apartemen) naik 15%

- Pelanggan Multiguna (untuk pesta, layanan khusus) naik 20%

Berikut rincian kenaikan tersebut:

Rumah tangga

- 1.300 VA Rp 672/kwh jadi Rp 793/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 24.000

- 2.200 VA Rp 675/kwh jadi Rp 797/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 43.000
- 3.500 s/d 5.500 VA Rp 755/kwh jadi Rp 891/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan per bulan Rp 87.000Bisnis

- 1.300 VA Rp 685/kwh jadi Rp 795/kwh, naik 16 percent dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 22.000 2.200 VA-5.500 VA. Rp 782/kwh jadi Rp 907/kwh, naik 16 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 38.000

- Diatas 200 kilo VA (KVA) Rp 811/kwh jadi Rp 908/kwh, naik 12 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 20.653.000 per bulan.

Industri

- 1.300 VA Rp 724/kwh jadi Rp 767/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 8.000

-2.200 VA Rp 746/kwh jadi Rp 790/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 12.000
- 2.200 VA - 14 kVA Rp 840/kwh jadi Rp 916/kwh, naik 9 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp
- 66.000 >14 kVA - 200 kVA Rp 805/kwh jadi Rp 878/kwh, naik 9 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 822.000

- Diatas 200 kva. Rp 641/kwh jadi Rp 737, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 30.227.000

- Diatas 30.000 kVA Rp 529/kwh jadi Rp 608/kwh, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 1.315.696.000 per bulan.

Penulis : hasanuddin_aco
Editor : prawiramaulana
Share



http://www.tribunnews.com/2010/07/01/inilah-daftar-kenaikan-tarif-dasar-listrik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar